1.
Pencemaran
air di Kali Code
Sungai
Code ini melintasi Kota Yogyakarta tepatnya dibagian tengah dan berdekatan
dengan beberapa tempat strategis, seperti Rumah Sakit Sardjito, Tugu, Malioboro
,Kraton, dan sebagainya. Sungai Code juga melintas pada kawasan pemukiman yang
cukup padat di kiri kanan sungai. Kondisi tersebut tentunya adak dapat
menimbulkan berbagai permasalahan. Dan permasalahan di daerah aliran Sungai
Code sangat kompleks dan juga akan terus bertambah jika tidak ditangani secara
serius.
Secara
umum permasalahan lingkungan yang terjadi di sekitar Sungai Code meliputi :
a.
Kurangnya ruang terbuka hijau
Disepadan sungai ruang terbuka hijau masih
kurang karena berkurangnya lahan kosong untuk vegetasi. Vegetasi yang ada
di sekitar pemukiman daerah bantaran Sungai Code masih sangatlah kurang.
Vegetasi yang ada hanya berupa pohon-pohon perdu atau tanaman-tanaman hias yang
diletakkan di depan teras sebagian rumah warga. Hal ini dapat disebabkan oleh
karena kurangnya area lahan kosong untuk penanaman pohon.
b.
Limbah
Masih terdapatnya limbah cair maupun padat
disekitar area pemukiman bahkan di Sungai Code. Limbah yang ada terutama
dari daerah hulu yang terbawa oleh arus sungai, mesikipun dilokasi kajian sudah
dibersihkan oleh warga sekitar tetap saja masih terdapat limbah dari daerah
hulu tersebut. Selain itu, limbah cair maupun padat masuk ke drainase sehingga
saat musim hujan pertama kali limbah langsung turun ke sungai semua dan sungai
terlihat sangat kotor. Pengolahan limbah cairnya masih sangat minim dikarenakan
minimnya lahan dan peralatan untuk pengolahan.
c.
Sampah
Sampah yang mengotori Sungai Code yang
kebanyakan merupakan limbah rumah tangga yang berasal dari daerah hulu yang
terbawa oleh arus sungai sehingga dapat menimbulkan kemungkinan adanya bencana
banjir jika musim penghujan tiba. Salah satu penyebabnya belum adanya kesadaran
dari masyarakat tentang bahayanya membuang sampah di sungai serta kurangnya
pengawasan dari pihak pemda yang mengakibatkan warga mengotori sungai dengan
sesukanya didaerah hulu. Akan tetapi selain untuk pengelolaan sampah
rumah tangga yang sudah cukup baik, juga terdapat tempat pembuangan sampah umum
di tempat-tempat yang strategis seperti pos ronda dan di dekat masjid. Akan
tetapi, pengelolaan sampah yang sedemikian rupa ini hanya dapat menciptakan
kawasan bersih di sekitar perumahan penduduk sedangkan di tempat sampah umum
seperti di dekat pos ronda dan masjid, sampah masih menjadi suatu masalah yang
belum dapat dikelola dengan baik terutama bau yang ditimbulkan.
d.
Saluran pembuangan
Saluran pembuangan limbah cair terkadang
masih menimbulkan bau yang tidak sedap bagi masyarakat sekitar, kemungkinan
karena belum diolah maupun ada yang sudah diolah tetapi karena bercampur dengan
limbah dari tempat lain dan juga karena standar pengolahannya belum memenuhi
sehingga masih bau. Saluran pembuangan limbahnya berupa pipa-pipa
jaringan. Akan tetapi dibeberapa RT yang memang berbatasan langsung dengan
sungai code, pembuangan akhir limbah cair masih ke Sungai Code. Hal ini
mengakibatkan percemaran air di Sungai Code dan kerusakan fungsi Sungai Code
sebagai pengontrol atau penjaga keseimbangan lingkungan terutama ekosistem air
itu sendiri.
e.
Kepadatan permukiman disepadan Sungai Code
Permasalahan terkait tata guna lahan yakni
minimnya lahan untuk pembangunan fasilitas publik seperti untuk lahan
pengolahan limbah, sistem sanitasi, drainase, jalan dan ruang terbuka hijau
f.
Sanitasi
Sistem sanitasi yang ada memiliki
karakteristik hampir sama degan desa-desa disepanjang tepian Sungai Code. Dari
wawancara yang dilakukan terhadap salah seorang pengurus desa didapatkan
informasi bahwa limbah rumah tangga warga tidak ada yang dibuang ke Sungai
Code. Akan tetapi dapat ditemukan ada beberapa sampah yang mengapung di kali tersebut.
Selain itu kami juga melihat adanya pipa-pipa saluran pembuangan yang memang
diarahkan langsung ke Sungai Code.
g.
Sistem Drainase
Sistem drainase terlihat belum cukup baik,
akses-akses untuk tempat saluran aliran air hujan dapat dikatakan belum dibangun
secara serius. Hal ini dapat dilihat dari sempitnya selokan-selokan atau parit
yang berada di tepian jalan, bahkan ada beberapa jalan yang tidak memiliki
selokan sebagai sarana aliran air hujan menuju sungai. Kemungkinan karena
kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengadaan sistem drainase
pemukiman mengakibatkan pembangunan selokan-selokan sangat minim
dilakukan. Dan pembangunan selokan sebagai komponen sistem drainase tidak
menjadi prioritas, hal ini kebanyakan karena area yang difungsikan sebagai
jalan umum sangatlah terbatas, sehingga kemungkinan untuk menambahkan selokan
disepanjang badan jalan sangat tidak memungkinkan.
h.
Keterbatasan lahan untuk pengolahan limbah
(IPAL)
Keterbatasan lahan akibat lahan yang ada
dipenuhi oleh bangunan terutama pemukiman tanpa mempertimbangkan keseimbangan
lingkungan mengakibatkan kurangnya lahan untuk digunakan sebagai pengolahan
(IPAL) limbah cair maupun limbah padat.
i.
Distribusi air bersih belum merata
Saluran-saluran air bersih di perkampungan
sudah menggunakan jaringan pipa untuk menyalurkan ke seluruh warganya. Sumber
air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diperoleh dari beberapa
sumber, antara lain air PDAM dan air sumur, hal ini tergantung dengan kebijakan
masing-masing masyarakat dan pengurus rukun warga maupun rukun tetangga
masyarakat setempat. Bagi beberapa masyarakat yang telah kondisi ekonominya
baik kini telah menggunakan PDAM sebagai sumber air bagi pemenuhan kebutuhan
masak dan minum sedangkan untuk keperluan MCK (mandi, cuci, kakus) mereka
menggunakan air dari sumur-sumur umum yang digunakan bersama.
j.
Kemiskinan
Ekonomi masih rendah sehingga masyarakat tidak begitu
sadar untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Masyarakat lebih
terkonsentrasi dengan mencari pendapatan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan
sekitar. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara dari salah satu tokoh yang
menjadi pemerhati lingkungan sekitar Sungai Code
2. Pencemaran air di Kali Winongo, Gajah
Wong, dan Manunggal
Tingkat
pencemaran air di empat wilayah sungai Kota Yogyakarta meningkat melebihi
ambang batas baku mutu yang ditetapkan. Empat sungai itu yakni Kali Code,
Winongo, Gajah Wong, dan Manunggal. Pencemaran meningkat akibat pengaruh limbah
sampah domestik yang semakin tidak terkontrol.
Dari ambang
batas normal sebesar 50 miugram per liter, rata-rata tingkat pencemaran sungai
sudah mencapai 150-300 miugram per liter. Pencemaran di Code masih paling
tinggi, khususnya di wilayah jembatan Rumah Sakit Sardjito, perbatasan dengan
Kabupaten Sleman.
Dalam
Penelusuran BLH Kota Yogyakarta, peningkatan pencemaran sungai berbanding lurus
dengan meningkatnya pembuangan sampah domestik yang memanfaatkan saluran air
hujan milik warga. Saluran air hujan permukiman
langsung tersalurkan ke sungai dan tidak terbendung jumlahnya. Lokasi
pencemaran sungai hanya terkonsentrasi pada titik-titik tertentu. Lokasi yang
paling tercemar adalah lokasi di sekitar jembatan RS Sardjito, selain itu
pencemaran Kali Code juga terpusat di Jembatan Sayidan.
Sedangkan
di Kali Winongo, pencemaran banyak terjadi di area jembatan Jalan Kyai Mojo.
Kali Gajah Wong, tingkat pencemaran terpantau di area Jembatan Logatu. Untuk
Sungai Manunggal pencemaran terpusat di jembatan kawasan Jalan Gayam. BLH Kota
Yogyakarta perlu mendesak Dinas Permukiman Sarana dan Prasarana Wilayah segera
menertibkan penyalahgunaan saluran air hujan sebagai penyalur limbah domestik
itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Pemanfaatan Saluran Air Hujan.
3. Pencemaran tanah di Piyungan
Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan merupakan tempat penampungan sampah yang telah
beroperasi sejak tahun 1995 dan merupakan TPA terbesar di Yogyakarta. TPA
Piyungan terletak di kabupaten Bantul mencakup 12,5 hektar, dengan 10 ha untuk
pembuangan sampah dan 2,5 ha untuk fasilitas kantor. Sampah di TPA bersumber
dari Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman.
Dari
waktu ke waktu jumlah sampah yang ditampung di TPA piyungan kian meningkat
sehingga menghasilkan lindi (air limbah) yang bisa mempengaruhi kualitas air
tanah akibat tercemar bahan logam berat dan kimia organik. (Peneliti dari
Universitas Nasional Laos, Keophousone Phonhalath)
Dari
hasil penelitiannya terhadap uji kualitas air dan pemodelan transport polutan
menunjukkan bahwa lindi TPA Piyungan menyebabkan kualitas air tanah di sekitar
area TPA saat ini dalam kondisi buruk. Oleh karena itu, air lindi harus
diperlakukan dengan baik sebelum dibuang lewat sistem pengolahan biologi dan
kimia.
Menurut
Keophousone Phonhalath, banyak faktor yang mempengaruhi produksi dan komposisi
lindi di TPA Piyungan. Salah satunya pengaruh curah hujan, lebih banyak air
yang masuk TPA sehingga lebih banyak lindi yang dihasilkan. Selain itu,
topografi lokasi TPA yang mempengaruhi pola limpasan dan keseimbangan air dalam
situ.
Kandungan
logam berat seperti Mn dan Fe pada air tanah untuk saat ini belum dalam kondisi
yang mengkhawatirkan namun demikian konsentrasinya akan meningkat dari waktu ke
waktu. Penilaian yang akurat tentang risiko migrasi kandungan logam berat dan
kimia organik memerlukan identifikasi daerah potensi bermasalah di sekitar
areal TPA di mana konsentrasinya berbeda satu sama lain.
Sampah
plastik berdampak buruk bagi manusia. Plastik mengandung bahan berbahaya,
seperti phthalates, flame retardants, bisphenol-A (BPA),
pestisida, poliklorin bifenil (PCB), dan hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH).
Sederet zat itu mengandung racun yang berpotensi membangkitkan sel kanker di
tubuh kita.
Sama seperti plastik
biasa, mikroplastik juga merupakan polutan bagi lingkungan. Bahkan, lebih
berbahaya karena wujudnya yang hampir tak kasat mata. Riset pada 2017
mengungkap, setiap pencucian lima kilogram kain berbahan polister dapat
menghasilkan enam juta partikel mikroplastik. Jutaan mikroplastik itu kemudian
terbawa ke dalam limbah air dan bercampur dengan air tanah.
Comments
Post a Comment